Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
B. TUJUAN
PENULISAN HAKI
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:
1. memberi
kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta,
desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja
pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu
tertentu;
2.
memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya
menciptakan suatu karya intelektual;
3.
mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang
terbuka bagi masyarakat;
4.
merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta
alih teknologi melalui paten;
5.
memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual
karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya
diberikan kepada yang berhak.
C.Prinsip-Prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
D.Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Sumber : https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3656108935349194520#editor/target=post;postID=8234348676948737280
Tidak ada komentar:
Posting Komentar